Depok. Pelaksana tugas (Plt) Ketua PWI Kota Depok Joko Warihnyo bersama jajarannya, menyatakan komitmen siap menjalankan amanah dari Ketua Umum (Ketum) PWI Hendri CH Bangun. Antara lain, merekrut anggota baru dan mempersiapkan Konferensi Kota Luar Biasa.



Mengenai pengangkatan dirinya sebagai Plt Ketua PWI Kota Depok, ia merasa hanya menjalankan tugas dari DPP PWI dan DPW PWI Jawa Barat.

“Penunjukkan Plt Ketua PWI Depok ini, bukan kemauan saya. Siap atau tidak siap mau tidak mau karena saya jadi bagian dari anggota organisasi ini, kami siap menjalankan perintah dari Ketua Umum PWI Pak Hendri CH Bangun,” ujar Joko dalam konferensi pers, di Kedai Arek, Senin (16/6/2025).

Ia memaparkan, sebelum pengangkatan Plt Ketua PWI Kota Depok terlebih dahulu telah terbit Surat Keputusan DPP PWI tentang Pembekuan Pengurus PWI Kota Depok Provinsi Jawa Barat Masa Bakti 2024-2027, yang ditanda tangani Ketum PWI Hendri CH Bangun dan Sekjen PWI Iqbal Irsyad, pada tanggal 14 Mei 2025.



“Jadi kami diminta untuk memberikan keterangan pers, terkait pengangkatan Plt ini, agar tidak simpang siur berita yang beredar,” tukasnya.

Joko menyampaikan, dalam surat Sikap PWI Kota Depok untuk Kebersamaan, Dukung Pelaksanaan Kongres Persatuan tertanggal 28 Mei 2025, menyatakan tidak mempermasalahkan adanya kepengurusan Plt PWI Kota Depok.

Ia lantas membacakan surat tersebut, dimana pada angka 10 menyatakan, Atas dasar itu, PWI Kota Depok menentukan sikap berdasarkan hasil rapat seluruh anggota yang berjumlah 80 wartawan di kantor PWI Kota Depok, Rabu 28 Mei 2025, bahwa PWI Kota Depok mengakui kepengurusan Ketum PWI Pusat berdasarkan kongres Bandung, Hendri Ch Bangun dan kepengurusan Ketua PWI Provinsi Jawa Barat (Jabar), Hilman Hidayat.

Jika, dengan keputusan PWI Kota Depok ini akan berdampak PWI Kota Depok dibekukan, maka tidak mempermasalahkan adanya kepengurusan Plt PWI Kota Depok dan meminta seluruh anggota untuk menerima adanya dua kepengurusan dan menahan diri agar tidak melakukan gejolak yang menimbulkan kekerasan.

“Untuk itu, kami tetap fokus dengan masa tugas kami paling lama 6 bulan untuk menjalankan tugas, wewenang dan tanggung jawab sebagaimana halnya pengurus definitif dan menyiapkan Konferensi Kota Luar Biasa, untuk memilih Ketua baru,” utasnya. (red)