suarabirokrasi.com, Batam,-Ketua Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Riau Corruption Watch (RCW) Kepri, Mulkansyah mendukung upaya Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) Kantor Wilayah I yang menyatakan akan mendalami fakta - fakta pelaksanaan tender Peningkatan Jalan Ahmad Yani (Ruas Simpang Kabil - Simpang Batamindo) senilai Rp.81,4 miliar lebih yang dilaksanakan Badan Pengusahaan (BP) Batam pada bulan Maret 2025 lalu.

Hal ini diungkapkannya, agar Badan Pengusahaan (BP) Batam sebagai lembaga yang dibiayai oleh negara tidak menjadi lembaga yang koruptif, dan harus dibersihkan dari 'parasit' bersifat kolusi dan nepotisme.

"Saya sangat mendukung dan mendorong agar pihak KPPU RI untuk mengusut tuntas dugaan praktek persaingan usaha tidak sehat di dalam tender proyek di BP Batam."ungkap Mulkan.

Mulkan juga membeberkan, hasil pengamatannya terhadap beberapa kasus proyek di BP Batam, yang pernah menjadi bahan analisa tim RCW Kepri. Menurutnya faktor dominan terjadinya kecurangan di dalam tender, dikarenakan adanya persekongkolan vertikal, yakni antara peserta tender dengan Pokja tender dan PPK. 

"Bila pihak Pokja atau panitia lelang diberi kewenangan menilai  dokumen penawaran peserta yang mengacu pada dokumen tender, namun ternyata melakukan penilaian tidak berdasarkan dokumen tender, hal ini dapat dikatakan penyalahgunaan kewenangan. ,"jelas Mulkan.

Kembali Mulkan menyatakan sikapnya mendukung KPPU RI untuk mengusut tuntas dugaan persekongkolan tender proyek di BP Batam. Dirinya berharap, dari hasil pemeriksaan KPPU RI ini, pihak RCW juga akan melaporkan ke aparat penegak hukum.

"Saya harap pihak Kanwil I KPPU RI mengusut tuntas dugaan persekongkolan pada proyek ini (Jalan A.Yani-red), dan kami di RCW Kepri juga akan melaporkan indikasi dugaan korupsinya ke Kejagung,"terang Mulkan di Jakarta, Minggu (29/06/2025).

Menurut Mulkan, Undang - Undang No.5 tahun 1999 tentang larangan persaingan usaha tidak sehat dan Monopoli dan peraturan lainnya yang menjadi turunannya termasuk Perpres 16 tahun 2018 dan perubahannya  harus dipatuhi. 

"Dalam masalah ini kita sudah melihat adanya unsur melawan hukum, dan tentunya juga ada pihak diuntungkan dari setiap perbuatan melawan hukum. Dan dugaan awal potensi kerugian negaranya, dengan membandingkan harga tawar antar peserta tender. Hal ini akan kita laporkan,"ungkap Mulkan menegaskan.

Sebelumnya, Kepala Kantor Wilayah I Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) Republik Indonesia (RI), Ridho Pamungkas mengatakan sedang melakukan penyelidikan terhadap kasus tender Peningkatan Jalan A. Yani yang dilaksanakan BP Batam.

"Utk yg tender d batam msh d tahap penyelidikan awal bg,"jawab Kepala Kanwil I KPPU RI, Ridho Pamungkas melalui WhatsApp, Rabu (18/06/2025).

Upaya penyelidikan ini merupakan salah satu tindak lanjut atas informasi yang diterima pihak Kanwil I KPPU RI sebagai mana yang telah diberitakan media ini sebelumnya, berjudul "KPPU RI Kanwil I Bakal Dalami Tender Proyek di BP Batam, Kontrak Berpotensi Dibatalkan"

Adapun saat ini pekerjaan proyek Peningkatan Jalan A. Yani (Ruas Simpang Kabil - Simpang Batamindo) sepanjang 3,8 KM sedang dikerjakan PT. Maju Bersama Jaya, kontrak nomor 01/5127.CBC.002.051.A/SPJ-FISIK/PPPK.PNBP/03/2025, senilai Rp.81,4 miliar lebih. Pengerjaan berlangsung sejak 7 Maret 2025 selama 300 hari kalender.